Revitalisasi Industri Pupuk Dorong Pertanian Indonesia Topang Ketahanan Pangan Nasional
JAKARTA, SKO.COM – Pertanian menjadi salah satu sektor yang menopang perekonomian dalam skala nasional. Untuk menghasilkan tanaman dan hasil panen yang bagus dan memuaskan, diperlukan pupuk yang bagus dan berkualitas. Industri pembuatan pupuk berperan penting dalam mendorong peningkatan produk pada sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional dimasa sekarang dan masa yang akan datang.
Direktur Jendral Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam mengatakan bahwa IKFT memiliki program revitalisasi industry pupuk yang meliputi penggantian pabrik yang sudah berusia tua dan tidak efisien dengan pabrik baru yang lebih efisien. Perencanaan tersebut sudah tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.
“Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” ,ujar Muhammad Khayam di Jakarta, Minggu (27/06/21).
Terkait dengan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak tahun 2015 telah terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun. Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015 untuk menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sebanyak700 ton per tahun.
Hingga saat ini, total kapasitas produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, dan produksi pupuk amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun.
Menurut Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono, keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak terlepas dari dukungan para penyedia bahan baku serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang.
“Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan. Bahkan, untuk menjamin bahwa pupuk digunakan petani Indonesia berkualitas, telah diberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk,” papar Fridy.
Enam produk pupuk anorganik tunggal yang menerapkan SNI yaitu pupuk urea, ammonium sulfat (ZA), tripel super fosfat (SP-36), fosfat alam untuk pertanian dan kalium klorida (KCl). Sedangkan untuk pupuk anorganik majemuk yang menerapkan SNI yakni pupuk NPK padat.