Ekonomi

Menperin Sinergikan Aktivitas Industri dan Upaya Pencegahan Pandemi

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin mengharapkan sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri, Selasa (06/07/21).

Kemenperin bersinergi bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait baik di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. 

 Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya sesuai dengan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Oksigen Sebagai Komoditas Strategis Insdustri dalam Masa Covid-19.

“Kami mohon kerja sama dan pengertian perusahaan pengguna oksigen yang tentu akan terganggu proses produksinya karena kondisi darurat ini,” pesan Menperin.

Webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat tersebut.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close