Uncategorized

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air terus diupayakan oleh pemerintah bersama dengan berbagai pihak. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi secara beriringan sektor-sektor primer untuk membangkitkan kembali perekonomi nasional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/07/21).

Sejalan untuk  mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini berisi pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akibat pandemic covid-19 saat ini.

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industry. Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” imbuh Aus Gumiwang.

Terdapat beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Lebih lanjut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” papar Agus.

Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI apabila ditemukan pelanggaran.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin.

Kemenperin mencatat, hingga 15 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.762 IOMKI kepada total 16.267 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.354 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (5.994 izin), dan industri agro (4.915 izin).

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 266 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.437 IOMKI untuk 2.939 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.720 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.069 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (674 izin


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close