Kemenperin Pantau Ketat Penerapan IOMKI Saat PPKM Level 4 di Industri Manufaktur
JAKARTA, SKO.COM – Industri manufaktur merupakan salah satu industri yang semakin berkembang di era pandemi ini. Tak dapat dipungkiri bahwa dalam operasionalnya membutuhkan para pekerja dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
“Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier saat mengunjungi perusahaan baja PT. AM/NS Indonesia di Kawasan MM2100, Cibitung, Bekasi, Senin (26/07/21).
Dirjen ILMATE menegaskan, industri baja merupakan salah satu sektor strategis karena produksinya dijadikan sebagai bahan baku untuk menopang sejumlah aktivitas sektor lainnya. Oleh karena itu, industri baja punya peran penting atau sering disebut juga sebagai mother of industries.
“Dalam kondisi pandemi, utilitas PT. AM/NS Indonesia berjalan 100% karena didukung pasar ekspor, termasuk ke Amerika Serikat. Saat ini, ekspornya mencapai 13.000 ton di bulan Juni 2021 atau meningkat dibandingkan bulan Januari yang mencapai 2000 ton untuk produk CRC dan baja lapis. Guna memacu kinerja sektor industri baja, kami terus berupaya untuk menjaga ketersediaan bahan baku serta mengatasi kesulitan logistik dari shipping company,” papar Taufiek.
Dirjen ILMATE memberikan apresiasi kepada PT. AM/NS Indonesia yang gencar melakukan ekspor di tangah dampak pandemi. Lebih lanjut, Dirjen ILMATE mengapresiasi PT. AM/NS Indonesia sebagai salah satu industri baja di tanah air yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Selain itu, perusahaan sudah melaksanakan program vaksinasi Gotong Royong tahap pertama yang diikuti sebanyak 397 pekerja, yang juga dipantau dalam laporan IOMKI.
“Kemenperin mewajibkan kepada seluruh sektor industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu melalu portal SIINas,” ungkapnya.