Uncategorized

Dinsos Jatim Berikan LDP Anak Keluarga Korban Covid-19

Share Berita:

NGAWI,SKO.COM – Usai diresmikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (3/8/2021) lalu, tim Dinsos Provinsi Jatim bergerak cepat melaksanakan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) anak keluarga korban Covid-19 di 38 kabupaten/kota. Salah satunya, Kabupaten Ngawi.

Di Ngawi, Dinsos Jatim menerjunkan Pekerja Sosial Keahlian Madya, staf Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Jatim, Darwiyati, SST. Dia mengatakan, sebelum bergerak di lapangan, pihaknya melakukan koordinasi guna persiapan dan pematangan kegiatan selama empat hari, sejak 31 Juli hingga 3 Agustus.

“Usai dilakukan koordinasi, barulah kegiatan LDP ini dilaksanakan selama lima hari, 4-9 Agustus nanti,” ujar Darwiyati, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan, anak yang menjadi sasaran kegiatan ini sebanyak 25 anak. Mereka berada di beberapa desa, yakni Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Desa Cangaan, Kecamatan Kasreman, dan Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.

Darwiyati menuturkan, kegiatan petugas LDP yang diterjunkan pihak Dinsos Provinsi Jatim ini mencakup pemberian LDP kepada anak dalam keluarga korban Covid-19, baik yang ditinggal ayah, ibu, maupun ayah dan ibunya.

“Kami juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada anak agar dapat memperoleh haknya, dan terpenuhi keberfungsian sosialnya,” terangnya.
Dia menambahkan, melalui LDP diharapkan anak-anak dapat meluapkan beban perasaan ketidaknyamanan pasca ditinggal orang tua. Sisi lainnya juga bertujuan sebagai relaksasi, melalui hypnosis dengan memberikan sugesti bahwa mereka bisa bangkit dari kesedihan.

“Kami juga melakukan asesmen untuk menggali data tentang kondisi keluarga dan anak, yang peruntukannya pada pemberian tali asih berupa sembako dan snack,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga melibatkan pilar-pilar sosial. Antara lain, Pelopor Perdamaian Kab. Ngawi, Satuan Bakti Pekerja Sosial, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kab. Ngawi.( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close