Banyuwangi Perjuangkan Warga Pancer Manfaatkan Lahan Pertanian
BANYUWANGI,SKO.COM – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektar yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga.
Bupati Ipuk telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait hal itu, sebagai salah satu syarat bagi pemrosesan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut.
Secara khusus, Bupati Ipuk baru saja menyerahkan tembusan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur bertanggal 28 Juli 2021 tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer sebagai bentuk dukungannya kepada upaya warga setempat.
Surat yang diteken Ipuk tersebut adalah bagian dari proses panjang, untuk mendapatkan rekomendasi di tingkat atas agar aspirasi warga bisa segera terwujud. Dikatakan, surat ini adalah dukungan untuk memfasilitasi upaya warga Dusun Pancer agar bisa disetujui kementerian terkait untuk memanfaatkan kawasan setempat sebagai pertanian dan permukiman.
“Bapak/ibu semoga bisa beraktivitas di lahannya, untuk pertanian, untuk bermukik, dengan tenang karena secara legal nantinya sah. Terima kasih KH Zainullah Marwan (Ketua Rois Syuriah NU Banyuwangi) dan seluruh tokoh masyarakat yang mendampingi warga Dusun Pancer,” kata Ipuk kepada warga saat bertemu, Kamis (19/08).
Seperti diketahui, warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman, di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan seluas 151,49 hektar di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan Kecamatan/Kabupaten Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati Situbondo.
“Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani, kini saya mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Ibu Gubernur Khofifah, sebagai salah satu syarat tukar-menukar lahan ini. Insya Allah prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Ipuk.( * )