Kementrian Ketenagakerjaan Dukung Kebijakan Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan terus mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Upaya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah pun terus diperkuat dalam melakukan percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penguatan kebijakan ekonomi inklusif sebagaimana dimaksud dapat mulai dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.
“Jadi langkah awal kebijakan ini adalah dengan adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” ujar Menaker di Jakarta, Minggu (29/08/21).
Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, masih adanya kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor. Adanya stigma dan stereotipe pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.
“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” imbuh Ida.
Menurut Menaker, perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.
Pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
“Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi,” pungkasnya.