News

Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Dan DPR RI Sepakat Sahkan UU AAEC

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Peraturan itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya dalam  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (07/09/21).

Menurut Menteri Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” papar Johnny.

Atas pengesahan RUU tersebut, Menteri Johnny menegaskan akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR-RI yang menjadi mitra.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC  melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam Raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” jelas Hekal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal menyerahkan risalah rapat kepada Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Paripurna DPR-RI Pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (07/09/2021)

Menurutnya, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tandasnya.

Lebih lanjut Helal menjelaskan,, negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VI berharap pemerintah juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close