Presiden: Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Negara
BANDUNG,SKO.COM – Presiden Joko menegaskan komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden dalam amanatnya saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Kamis (07/10/2021).
Kepala Negara juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.
“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.
Presiden mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” imbuhnya.
Kepala Negara mengapresiasi mereka yang telah mendaftar secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan. Masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing.
“Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.
Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.
Upacara Penetapan
Presiden Joko Widodo memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021. Dalam upacara tersebut, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga bertindak selaku Komandan Upacara. Sementara, Marsma TNI Budi Sumarsono bertindak selaku Perwira Upacara.
Upacara diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara dengan didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Keduanya tampak menaiki kendaraan jip terbuka bersama Komandan Upacara.
Presiden kemudian memimpin jalannya mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur. Setelahnya, Menteri Pertahanan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pembentukan komponen cadangan.
Dalam laporannya, Menhan mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang, terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang,” ujar Menhan.
Penetapan komponen cadangan ditandai dengan pernyataan resmi oleh Presiden Joko Widodo serta penyerahan tunggul satuan komponen cadangan kepada masing-masing komandan batalyon.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Kamis, tanggal 7 Oktober tahun 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Presiden.
Usai menyampaikan amanatnya, Presiden menyaksikan para anggota komponen cadangan melakukan defile pasukan. Selain itu, ditampikan juga demonstrasi keterampilan para anggota komponen cadangan seperti bongkar pasang senjata, keterampilan lempar pisau dan kapak (lempika) dan sumpit, atraksi bela diri militer, hingga sosiodrama.
Turut hadir dalam upacara tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.( * )