Kemenperin Ajukan Inovasi Café Pelayanan Publik Dan Optimalisasi Medsos
JAKARTA, SKO.COM – Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perindustrian hadir dalam acara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), beberapa waktu lalu. Acara ini merupakan tahap presentasi badan publik, yang diwakili oleh atasan PPID, mengenai inovasi dan kolaborasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Kemenperin Masrokhan bersama tim PPID Kementerian Perindustrian mengajukan inovasi PPID SMK SMTI Bandar Lampung, yaitu Café Pelayanan Publik, layanan Legalisir Jarak Jauh (LJJ) dan optimalisasi kanal media sosial.
“Café Pelayanan Publik merupakan terobosan dalam pelayanan data informasi yang lebih baik dengan desain pelayanan modern. Café ini didukung sarana yang memadai berupa meja pelayanan publik, ruang tunggu tamu, pojok baca, dan fasilitas buku tamu online,” ujar Masrokhan di Jakarta, Kamis (21/10/21).
Sementara itu, layanan LJJ yang digagas sejak awal tahun 2021 merupakan layanan yang memudahkan proses legalisir bagi alumni SMK SMTI Bandar Lampung mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan untuk bertatap muka. Selain itu, LJJ juga mengatasi permasalahan keterbatasan ruang, lokasi domisili dan waktu dalam mengurus dokumen-dokumen penting.
Para alumni tersebut dapat mengakses layanan LJJ melalui website www.smtibdl.sch.id untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen yang akan dilegalisir dan melakukan konfirmasi kepada admin Café Pelayanan Publik. Pada situs web terdapat fitur lacak permohonan legalisir sehingga pemohon dapat mengetahui sampai di mana permohonannya diproses.
SMK-SMTI Bandar Lampung juga telah mengoptimalkan kanal-kanal media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi kepada publik. Salah satunya adalah melalui podcast Creativity of OSIS (CO2) yang disiarkan melalui Youtube. Tercatat sebanyak 10 episode telah dirilis selama tahun 2021
Masrokhan menambahkan, Kemenperin terus berupaya untuk memastikan seluruh satuan kerjanya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini termasuk memastikan fasilitas dan prasarana pelayanan publik agar dapat memenuhi standar serta mendorong seluruh satuan kerja berlomba untuk menyajikan informasi secara jelas, transparan, dan cepat dengan metode kekinian.
“Untuk itu, PPID Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat segera menyiapkan penandatanganan MoU dengan seluruh kepala satuan kerja sebagai bentuk komitmen penyediaan layanan informasi publik,” pungkas Masrokhan.