UU Cipta Kerja Dorong Investasi Industri Naik 7,8%
JAKARTA, SKO.COM – Pandemi Covid-19 memberikan dampak ketidakpastian pada sektor ekonomi global. Sejumlah sektor industri nyatanya masih percaya diri untuk menggelontorkan dananya di Indonesia dalam rangka membangun pabrik baru atau memperluas usaha (ekspansi).
Hal ini tercermin dari realisasi investasi sektor industri sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp236,8 triliun, dapat diartikan bahwa sektor industri turut memberikan kontribusi sebesar 35,9% pada total investasi nasional.
“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan global, khususnya dampak pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur di Indonesia tetap memainkan peranan pentingnya, terutama sebagai penopang atau motor penggerak utama bagi perekonomian nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/10/21).
Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor industri menembus Rp63 triliun dan penaman modal asing (PMI) di sektor industri berkontribusi Rp173,8 triliun. Artinya, para investor luar negeri meyakini Indonesia sebagai negara tujuan yang tepat dalam membangun basis produksi mereka.
Sementara itu, pada Januari-September tahun 2021, total nilai investasi nasional tercatat Rp659,4 triliun atau naik 7,8% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp611,6 triliun. Realisasi investasi nasional selama sembilan bulan ini telah mencapai 73,3% dari target Rp900 triliun pada tahun 2021.
Lebih lanjut Menperin menegaskan bahwa kepercayaan diri para pelaku industri dalam menanamkan modalnya di tanah air, karena didukung beberapa program dan kebijakan strategis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penerbitan UU Cipta Kerja tersebut, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja telah banyak memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri, baik itu kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha maupun menerima fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” paparnya.
Menperin menjelaskan, aktivitas investasi di sektor industri selama ini terbukti mampu memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari penerimaan devisa hingga penyerapan tenaga kerja.
“Selain itu, melalui peningkatan investasi, kami optimistis bahwa industri nasional dapat berdaya saing global karena adanya pendalaman struktur manufaktur di dalam negeri,” ujarnya.
Bahkan, investasi juga mendorong tumbuhnya industri substitusi impor. Hal ini sejalan dengan tekad Kementerian Perindustrian yang ingin menekan impor sebesar 35% pada tahun 2022.
Menperin menambahkan, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menjadi kontributor paling besar terhadap capaian PMA pada triwulan III tahun 2021, dengan nilai USD1,5 miliar atau berkontribusi 20,9%. Sementara itu, secara kumulatif, total realisasi investasi (PMA dan PMDN) sektor tersebut menembus Rp25,1 triliun.
“Investasi ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi kebijakan hilirisasi di sektor industri. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga bisa memacu perekonomian nasional. Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kita tidak ingin lagi ekspor bahan mentah, tetapi ekspor barang jadi yang punya nilai tambah ekonomi yang tinggi,” pungkasnya.