Kemnaker Sosialisasikan Kebijakan dan Regulasi Penetapan Upah Minimun Tahun 2022
JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesi kembali menggelar Webinar terbuka yang diikuti lebih dari 3000 peserta dengan bahasan Kebijakan dan Regulasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 pada Senin (15/11/21) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa, sosialisasi ini bertujuan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upah yang dibayarkan tidak terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
“ Sebenarnya sosialisasi atau seminar mengenai upah minimum sudah mulai kita lakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun demikian karena bulan ini (November) merupakan bulan penetapan upah minumun untuk tahun 2022, maka kami tidak kenal lelah untuk terus sharing dan mensosialisasikan kebijakan serta regulasi penetapan upah minimum, “ ujar Putri.
Putri menyampaikan bahwa langkah ini dianggap penting untuk menghindari mis interpretasi dan juga mis komunikasi terkat dengan regulasi dan kebijakan, karena pasar selalu dinamis, tidak statis. Upah minimum juga dijadikan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan.
Secara regulasi upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 24 PP No 36 Tahun 2021, yang merupakan amanah dari UU Cipta kerja No 11 Tahun 2020. Kebijakan penetapan upah minimum juga merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Pasal 4 PP No 36 Tahun 2021.
“ Filosofi formula upah minimum menurut PP No 35, yakni memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya relative rendah dibanding rata-rata konsumsi di wilayah tersebut. Disamping itu juga menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya sudah relative tinggi disbanding rata-rata konsumsi wilayah tersebut”, imbuh Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan, berdasarkan uaraian tersebut sudah dapat diinterpretasikan bahwa pemerintah ingin adanya balancing yang pada akhirnya akan meminimalisir kesenjangan antar wilayah yang disebabkan oleh upah minimum sehingga terwujudlah keadilan antar wilayah.
Dalam akhir sambutannya, Putri mensosialiasikan Sistem Kanal Informasi Pengupahan Indonesia (WAGEPEDIA). Sistem ini dijamin kredibel, akurat dan terkini sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan dan juga masyarakat. Melalui sistem ini dapat diakses informasi UMK dan UMP, statistic dan indicator pengubahan, kalkulator upah minimum, regulasi dan kebijakan terkait pengupahan , kajian, analisa dan jurnal pengupahan serta teori konsep, praktik pengupahan dan sistem manajemen kinerja pada UMKM.