KKP Pulangkan 166 Awak Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam
BATAM, SKO.COM – Indonesia sebagai negara maritim memiliki banyak sekali kekayaan lautnya. Fenomena illegal fishing masih menjadi kasus yang sering terjadi di lautan Indonesia. Sebanyak 166 awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin (15/11/2021).
“Terima kasih dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler serta instansi terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam upaya percepatan pemulangan 166 awak kapal pelaku illegal fishing,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pemulangan pelaku illegal fishing tersebut juga merupakan upaya dan langkah nyata sinergitas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Laksda Andin, proses pemulangan nelayan non-justicia yang berasal dari beberapa lokasi di Vietman ini akan dilaksanakan secara bertahap. 17 orang berasal dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang, 26 orang dari Satwas SDKP Natuna, 6 orang dari Kantor Imigrasi Ranai, 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, 1 orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan 2 orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.
“Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir. Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir September lalu juga telah dilakukan pemulangan terhadap 200 orang awak kapal asal Vietnam dari Bandara Hang Nadim, Batam. Saat ini masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP, “ imbuhnya.