Tingkatkan Pelayanan Pertanahan kepada Masyarakat melalui Pengelolaan PNBP yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel
JAKARTA,SKO.COM – Mewujudkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2020 hingga 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan bahwa tujuan tersebut menjadi rujukan utama dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke depan, yaitu menuju pelayanan berkelas dunia.
“Kita telah melakukan berbagai inovasi pelayanan dengan melaksanakan perubahan alih media untuk berbagai layanan pertanahan. Pelayanan elektronik ini seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui seluruh satuan kerja kita,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemanfaatan PNBP di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Kamis (02/12/2021).
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal mengungkapkan bahwa pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara terintegrasi sejak tahun 2016. Oleh karena itu, PNBP dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pemerataan pelayanan kepada masyakarat melalui penyediaan infrastruktur di seluruh satuan kerja sehingga layanan bisa diberikan sesuai dengan standar yang sama.
Dalam pelayanan pertanahan, Himawan Arief Sugoto juga mengungkapkan bahwa sering menemui perbedaan luas bidang yang diajukan pemohon. Kemudian berpengaruh kepada pembayaran PNBP melebihi dari yang seharusnya. Namun, ketika ditinjau ke lapangan ternyata terdapat sengketa atau hal lainnya sehingga layanan tidak dapat diberikan kepada pemohon. “Untuk mengakomodir kasus seperti itu, saat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP, atas permohonan yang tidak dapat kita berikan pelayanannya, dapat kita proses pengembalian PNBP-nya berdasarkan ketentuan dimaksud,” jelas Sekretaris Jenderal.
Selain pengembalian PNBP, peraturan tersebut juga mengenal Keberatan dan Keringanan PNBP. Keberatan PNBP dapat diajukan oleh pemohon atau wajib bayar apabila telah dikeluarkan surat ketetapan atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemeriksa PNBP. “Keringanan PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar atau pemohon terhadap tarif PNBP, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN,” terang Himawan Arief Sugoto.
Kementerian ATR/BPN telah banyak melakukan transformasi layanan dari analog ke digital. Hal ini harus bersamaan dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN dirasa perlu diperbarui. “Saat ini sedang dibahas lagi rumusan-rumusan kebijakan yang akan dilakukan perubahan, baik dari sisi layanan maupun dari sisi tarif,” kata Sekretaris Jenderal.
Terakhir, Sekretaris Jenderal mengimbau kepada seluruh jajaran pengelola PNBP agar pengelolaan PNBP harus menjadi perhatian bersama. Hal ini untuk terus meningkatkan penerimaan PNBP serta membelanjakannya secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan output layanan kepada masyarakat.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agust Yulian, dalam materi yang dipaparkan sebelum dibukanya acara menjelaskan bahwa saat ini untuk pengelolaan PNBP telah memasuki era baru. Oleh karena itu, saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang PNBP untuk menyempurnakan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. “Beberapa penyempurnaan di antaranya meliputi pengelompokan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar,” ujar Agust Yulian. ( * )