Uncategorized

Menteri KKP Sampaikan Kebijakan Penangkapan Terukur WPPNRI Di Rapinmas Kadin 2021

Share Berita:

BALI, SKO.COM – Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesi (Rapimnas KADIN) kembali di gelar di Denpasar, Bali pada 3-4 Desember 2021. Dalam pertemuan ini hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam pemaparannya, Menteri Trenggono menjalaskan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dioptimalkan oleh para pelaku usaha.  

Besarnya potensi investasi sejalan dengan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022. Kebijakan ini diyakini memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan.

“Untuk itu, di tahun 2022, kita akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota. Saya yakin kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan oleh rekan-rekan dari KADIN, baik bagi pusat maupun daerah. Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Java Sentris, tetapi terdistribusi ke daerah,” ujar Menteri Trenggono.

Peluang investasi di sektor kelautan dan perikanan terbuka bagi semua pihak, namun dengan catatan para pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan laut. Karena kesehatan dan kelestarian laut menjadi kunci usaha perikanan dapat berjalan dalam jangka waktu panjang.

 Menteri KKP menyampaikan aka nada 3 potensi besar yang dapat digarap dan dilanjutkan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Yang pertama adalah di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan dan yang terakhir adalah industri perikanan.  

Dengan cabang turunan usaha seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan. Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan.

Untuk mendukung penerapa kebijakan baru ini, Menteri KKP memprediksi akan diperlukan penyerapan tenaga kerja hampir 1 juta orang. Yang meliputi anak buah kapal, pekerja bongkar muat dan informal serte pekerja pada unit pengolahan ikan.

Kebijakan Penangkapan Terukur merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam melakukan usaha pengendalian penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Melalui kebijakan ini, KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Nantinya, di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground yang dilakukan pula di negara-negara seperti di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas KADIN 2021 ini, Menteri Trenggono mengajak seluruh pengurus dan anggota KADIN, untuk mengambil peluang ini dan melakuka kolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami berharap KADIN berperan aktif di setiap daerah, karena banyak investor dari luar datang ke kami untuk investasi di masing-masing zona penangkapan yang telah kami atur,” tandas Menteri Trenggono.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close