Jatim

Ada Apa Dengan BPN, Muncul Sertifikat Baru KUD Wadul Ke DPRD

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi hearing terkait permasalahan penyerobotan tanah Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Kegiatan berlangsung di ruang Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Rabu 17/05/2023

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan,“Tadi kita dengar bersama, permasalahan apa yang terjadi di KUD Kesamben. Jadi, ada penyerobotan lahan seperti apa yang disampaikan tadi. Ada indikasi penipuan disitu, sekarang sudah masuk ranah hukum,” katanya

Politisi asal PDIP ini menjelaskan, karena sudah memasuki ranah hukum, maka DPRD Kabupaten Blitar menyarankan agar semua pihak bersabar, dan menunggu hasil proses hukum yang telah berjalan.

“Ya karna memang sudah masuk ranah hukum, kami tadi memberikan saran, agar ditunggu saja prosesnya sampai dimana, dan hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan harapan kami, apa yang menjadi hak dari KUD bisa kembali,” jelasnya

Soal banyaknya aset KUD yang tidak aktif, Kelik sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memaparkan, perlunya pendataan yang rinci mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku, dewan telah membicarakan soal tersebut dengan pihak pemkab dan sekarang masih proses berjalan.

“Sebetulnya Komisi I beberapa waktu lalu sudah mengundang bagian aset terkait tanah-tanah di Kabupaten Blitar, termasuk aset-aset KUD yang banyak tidak aktif. Itu perlu di data dengan rinci,” paparnya

Klik menambahkan, pendataan aset secara rinci perlu dilakukan segera. Hal itu penting dilakukan, untuk mencegah permasalahan dikemudian hari.

“Harus segera dirinci, kita perlu data tersebut untuk pengelolaan aset. Kalau tidak segera, atau ada pembiaran seperti itu, takutnya dalam pengelolaan aset ke depan terjadi masalah, dan itu tidak baik untuk semua lah,” tambahnya

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KUD Karya Mandiri Kesamben Endy Prastowo mengatakan, kedatangan saya di DPRD Kabupaten Blitar untuk mengadu terkait persoalan tanah KUD yang di serobot.

“Kami mengadu ke Dewan mengenai tiga hal, yaitu penyerobotan tanah, sertifikat ganda, serta HGB yang habis, dikemanakan. Intinya tiga hal itu,”katanya

Endy mengapresiasi DPRD karena sudah memfasilitasi dialog tersebut. Namun, iya menyayangkan, karena pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tidak datang.

“DPRD sudah memfasilitasi kami, tapi ternyata pihak yang melakukan penyerobotnya tidak datang. BPN datang, tapi jawabannya masih ngambang. Karena kita punya HGB, kenapa tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Padahal kita sudah punya sejak tahun 1992,” keluhnya

Endy menyesalkan BPN yang tidak bisa memberikan solusi atau jawaban yang jelas, terkait persoalan ini. Menurutnya, BPN hanya menghimbau untuk melayangkan gugatan, tanpa memperdulikan pihak KUD tidak memiliki sumber daya untuk menjalani proses pengadilan.

“BPN cuma nyuruh kita buat gugat saja, tidak memberikan solusi lain. Kita disuruh gugat ke pengadilan atau PTUN. Padahal, kita sebagai KUD biayanya ndak ada,” tutupnya. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close