Akhiri Masa Jabatan, Bapemperda DPRD Jatim Hasilkan 60 Perda
SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim periode 2019-2024 mengakhiri masa jabatan pada sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jum’at (30/8/2024). Apa saja yang dihasilkan selama lima tahun menjalankan tugas.
Juru Bicara Bapemperda, Hj. Nurfitriana, S.E., M.M., melaporkan capaian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta berbagai tantangan yang dihadapi.
Berdasarkan data Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Timur, terdapat 160 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan selama lima tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 60 Raperda berhasil ditetapkan menjadi Perda, yang berarti capaian kinerja Bapemperda mencapai 37%.
“Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan sebanyak 10 Perda,” ungkap Nurfitriana.
Menurut Nurfitriana, yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), capaian tertinggi terjadi pada tahun 2019 dengan persentase 56%. Namun, kinerja ini menurun drastis pada tahun 2020 dan 2021 dengan capaian masing-masing hanya 20% dan 17%.
Pandemi COVID-19 disebut sebagai faktor utama yang membatasi ruang gerak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Meski demikian, mulai tahun 2022 hingga 2024, kinerja pembentukan Perda kembali meningkat, dengan capaian 42% pada 2022 dan 2023, serta diperkirakan mencapai 43% pada tahun 2024.
Selama tahun 2019-2024, Bapemperda mengajukan 11 Raperda dalam Propemperda, dan dari jumlah tersebut, 6 Raperda berhasil diselesaikan menjadi Perda. Beberapa di antaranya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017, dan Perda Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, 5 Raperda lainnya gagal diselesaikan, dengan alasan di antaranya penghapusan dari Propemperda, peralihan usulan ke komisi lain, serta masih dalam proses penyusunan draf.
“Untuk 5 Raperda usulan Bapemperda yang tidak selesai adalah terdiri atas 3 Raperda yang dihapus dari Propemperda, 1 Raperda yang menjadi usulan Komisi A, dan 1 Raperda dalam proses penyusunan draf Raperda,” jelas Nurfitriana.
Menanggapi kinerja yang masih perlu ditingkatkan, Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, jumlah Raperda yang diusulkan dalam Propemperda sebaiknya dibatasi, misalnya maksimal 12 Raperda per tahun.
Kedua, setiap Raperda yang diajukan harus disertai dengan Konsepsi Raperda sebagai syarat untuk dimasukkan dalam Propemperda.
Ketiga, penyusunan Propemperda harus berdasarkan Skala Prioritas Pembentukan Perda dan Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
Keempat, pengusul Raperda, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, harus menyelesaikan Naskah Akademik dan draf Raperda pada awal tahun anggaran atau sebelum masa sidang pembahasan dimulai.
Sidang Paripurna ini menandai akhir masa jabatan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, dengan harapan bahwa rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pembentukan Perda di masa mendatang. (zen)