HeadlineHukum & Kriminal

Alasan Nonton Perayaan Agustusan, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Polres Trenggalek berhasil mengamankan tiga remaja asal Trenggalek dan Ponorogo yang diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur.

Perbuatan tercela tersebut diinformasikan setelah sebelumnya mencekoki korban  dengan miras.

Diungkap Satreskrim Polres Trenggalek, dua tersangka ditangkap dan satu tersangka masih buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan dua tersangka adalah BA (19) warga Ngrayun, Ponorogo, BN (18) warga  Kecamatan Pule, Trenggalek. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah AP (18) warga Pule, Trenggalek.

“Para pelaku ini diduga telah mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun, di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek,” kata Alith, dalam pers rilis-nya, Senin (30/8/2022).

Dugaan pencabulan itu berawal saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Alun-alun Ponorogo, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua korban sempat melakukan pencarian dan hingga menghubungi pelatih bela diri anaknya, namun ternyata tidak ada jadwal latihan.

“Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diketahui sudah berada di kamarnya. Namun yang bersangkutan hanya diam dan tidak menjawab saat ditanya orang tuanya,” tuturnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar satu bulan kemudian setelah pelatih bela diri itu menggali informasi kepada korban.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh tiga pelaku di Pantai Konang, Kecamatan Panggul,” ungkap Kapolres Alith.

Diterangkan Alith, pada saat kejadian itu para pelaku ini pesta minuman keras dan memaksa korban ikut minum.

“Kalau istilah orang sini dicekoki (dipaksa minum). Saat kondisi korban lemas, para pelaku melakukan pencabulan,” terangnya.

Pengakuan korban itu akhirnya dilaporkan ke orang tuannya dan dilanjutkan ke polisi. Dari proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku BA dan BN di wilayah Pule. Sedangkan satu pelaku lain masih buron.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (len/ham)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close