Parlemen

Aliansi Mahasiswa Trenggalek Warnai Pelantikan DPRD Periode 2024-2029

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Pelantikan DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 yang seharusnya berlangsung khidmat justru diwarnai dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa Trenggalek. (26/08/24)

Demonstrasi dimulai dengan aksi bisu oleh mahasiswa sejak pagi hari, yang kemudian dilanjutkan dengan orasi keras pasca pengambilan sumpah anggota DPRD.

Aksi tersebut dimulai sejak pagi hingga siang hari, tepat di depan Pendapa Manggala Praja Nugraha, tempat berlangsungnya pelantikan 45 anggota legislatif baru.

Hanya beberapa anggota DPRD yang akhirnya keluar untuk menemui massa aksi. Namun, jumlahnya yang sedikit membuat mahasiswa semakin kecewa.

Situasi semakin memanas ketika massa aksi berhadapan langsung dengan pihak kepolisian, yang berujung pada dorong-dorongan karena kekecewaan mahasiswa terhadap sikap anggota DPRD yang baru dilantik. Mereka tidak menemui para demonstran meskipun telah ditunggu berjam-jam.

Mereka mengekspresikan kekecewaannya dengan menyumpahi para anggota DPRD yang baru dilantik dan melangsungkan prosesi simbolis berupa pengucuran air bunga sebagai bentuk kritik terhadap kinerja DPRD sebelumnya.

Mamik Wahyuningtyas, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan respon terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah diabaikan oleh DPR-RI melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat untuk semuanya. Tapi ini mau dianulir oleh DPR-RI lewat Badan Legislatif (Baleg),” jelasnya

Ia juga mendorong DPRD Trenggalek yang baru dilantik untuk menolak keputusan DPR-RI tersebut dan mendesak agar hal ini disampaikan ke fraksi-fraksi mereka.

Beni Kusuma Wardani, Juru Bicara Aksi, menambahkan bahwa aksi ini juga membawa catatan khusus mengenai isu-isu lokal yang menjadi sorotan selama periode DPRD 2019-2024.

Salah satunya adalah soal Perjalanan Dinas (Perjadin), yang menurutnya semakin meningkat tiap tahun tanpa adanya laporan yang jelas mengenai dampak atau hasil dari perjalanan tersebut kepada masyarakat.

Serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Perda. Ia menilai bahwa legislatif selama ini enggan melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan, yang seharusnya dibuat dan disepakati bersama-sama dengan rakyat.

“Seperti penyusunan Perda, pernah ada demo soal pajak daerah dan retribusi daerah. Intisari dari aksi kami adalah ingin dilibatkan dalam penyusunan peraturan, karena peraturan dibuat bersama dan disepakati bersama-sama dengan rakyat,” tandasnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi pengingat bahwa meskipun anggota DPRD Trenggalek baru dilantik, harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja mereka sangat tinggi, terutama dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.(BB)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close