Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah upacara yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Senin (26/8/2024).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Bupati Trenggalek mengatakan, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
DPRD itu mitra sejajar dengan kepala daerah yang memiliki fungsi untuk pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Pola hubungan kemitraan DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.
Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja DPRD kami harapkan diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal maupun regional.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Kemudian juga terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa selama ini,” terangnya
Memperlancar jalan tugas di masa transisi ini sebelum unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD terbentuk, Doding Rahmadi dari PDIP dan Suhadi dari PKB di tunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara.
Pasalnya PDIP sebagai partai pemenang pertama dan PKB sebagai pemenang kedua di Pemilu Legislatif di Trenggalek.
Mendapatkan mandat sebagai ketua sementara, Doding Rahmadi mengingatkan kepada rekan kerjanya untuk memahami kemana rasa tanggung jawab dengan sumpah yang diucapkan, untuk berjuang bersama, memperjuangkan aspirasi masyarakat mewujudkan tujuan bersama yaitu kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.(BB)