Parlemen

Anggota DPRD Trenggalek Berhalangan Hadir Tetap Bisa Ikuti Pelantikan Susulan

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang berhalangan hadir pada pelantikan 26 Agustus 2024 mendatang dipastikan tetap dapat mengikuti pelantikan susulan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/8/2024).

Pasalnya, bagi mereka yang sakit atau tidak bisa hadir saat pelantikan, masih diberi kesempatan untuk mengikuti pelantikan susulan. Namun pelantikan ini akan hanya akan dipimpin oleh Ketua DPRD atau yang di tua-kan.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengatakan, jika pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024.

Yakni bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan DPRD periode sebelumnya. Namun, hingga kini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dari Gubernur Jawa Timur belum turun.

SK pemberhentian maupun pengangkatan sudah diajukan, dan saat ini masih dalam proses.

“Insyaallah mendekati hari H pelantikan, SK tersebut akan kita terima sehingga pelantikan bisa dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya

Jika ada anggota yang sakit atau memiliki alasan kuat sehingga tidak bisa mengikuti pengambilan sumpah janji pada tanggal 26 Agustus, mereka akan diberikan kesempatan untuk diambil sumpahnya di lain kesempatan.

Dalam kasus seperti itu, pengambilan sumpah janji anggota DPRD yang berhalangan akan dipandu oleh Ketua DPRD yang telah dilantik.

“Pelantikan susulan akan dilakukan oleh Ketua DPRD atau anggota yang di tua-kan, yang telah diambil sumpahnya. Ini agar proses pelantikan tetap sah dan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Dengan persiapan yang matang dan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan, Muhtarom yakin DPRD Trenggalek siap menyambut periode baru 20224-2029.

“Harapannya, para anggota DPRD baru nanti segera dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang lebih baik,” pungkasnya.(BB)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close