Uncategorized

Anggota PDKK Ikuti Pelatihan Menjahit

Share Berita:

KEDIRI,SKO.COM – Untuk lebih mematangkan ilmu dan bakat menjahit, Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK) melatih puluhan anggotanya dengan mendatangkan sesama anggota Difabel yang sudahmenjadi penjahit profesional.

Kegiatan ini dilakukan di Dusun Tulungrejo Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri selama dua hari yakni 17 dan 18 Desember 2020. Dalam pelatihan ini anggota yang sebelumnya belum pernah menjahit mendapat materi tentang pembuatan kemeja.

Umi Salamah, Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri mengatakan, dalam elatihan ini para peserta harus membuat satu kemeja yang akan digunakan sebagai seragam baru PDKK. Kemeja dipilih karena dari segi desain dan bentuknya tidak terlalu rumit.

“Kami sengaja memberikan materi menjahit ini untuk membuat baju seragam organisasi agar bahan-bahan yang telah dibelanjakan tidak mubadzir dan dapat digunakan oleh anggota kami. Selain itu pelatihan ini kami selenggarakan agar anggota yang ingin terjun sebagai penjahit nantinya dapat melayani pesanan konsumen dengan profesional,” kata Umi.

Umi menambahkan, selain mendapatkan kain sebagai bahan seragam, nantinya PDKK juga akan memberikan mesin jahit modern yang akan ditempatkan di rumah kKtua PDKK Kecamatan Kandat.

“Kami juga akan memfasilitasi para anggota yang ingin menjahit menggunakan mesin yang sengaja ditaruh di rumah Ketua Difabel Kecamatan Kandat agar siapapun dapat dengan mudah menggunakannya,” imbuh Umi Salamah.

Umi berharap setelah peserta mengikuti pelatihan ini nantinya dapat membuka usaha menjahit pakaian di tempatnya masing masing. “Ilmu dan materi ini selanjutnya bisa digunakan sebagai ladang pekerjaan bagi mereka untuk mencari rejeki.Nantinya jika ada anggota yang kuwalahan menerima orderan dapat saling berbagi dengan penjahit dari PDKK yang lain,karena saya yakin dari segikualitas mereka sama dan dapat bersaing,” tutup Umi sambil tersenyum. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close