APBD Trenggalek TA 2025 Diasumsikan Mencapai Rp 2 Trilyun
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna bersama Pemkab sekaligus membahas dan menyepakti nota Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara KUA-PPAS tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, rapat kali ini merupakan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Nota KUA – PPAS.
Samsul menyebut, KUA – PPAS merupakan landasan dasar dalam penyusunan kegiatan di APBD. “Setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran,”ucapnya, Rabu, 13/08/2024.
Dia menyampaikan, agenda selanjutnya adalah penyusunan rancangan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dilanjutkan lagi pembahasan KUA – PPAS sebagai dasar penyusunan APBD TA 2025.
“Besaran APBD Kabupaten Trenggalek TA 2025 masih seperti tahun – tahun sebelumnya. Kita asumsikan di angka Rp 2 trilyun, “tukasnya.
Selanjutnya di menuturkan, proses pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru periode 2024 – 2029.
“Meskipun nanti akan dibahas oleh anggota dewan baru, namun landasannya adalah KUA – PPAS sekarang ini, “pungkasnya.(adv/dik).