APBN Responsif dan Fleksibel Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat
JAKARTA, SKO.COM – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk periode 3-20 Juli 2021. Pembatasan aktivitas yang lebih ketat dilakukan untuk mencegah penularan dan membuat tambahan kasus Covid-19 harian kembali menurun.
Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat akan mempengaruhi aktivitas ekonomi dan berpotensi memberikan tekanan bagi masyarakat miskin dan rentan serta dunia usaha (UMKM). Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang cepat, tepat, dan terukur. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Daring Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat, Jumat (02/06/21).
“APBN tetap fleksibel dan memberikan dukungan penuh, banyak dalam hal ini bukan terkait persoalan ketersediaan anggaran tetapi kecepatan untuk pelaksanaan karena dihadapkan pada keinginan untuk membuat tata kelola yang makin baik dan juga makin tepat untuk dari sisi targetnyaā€¯ ujar Sri Mulyani.
Untuk mendukung program tersebut diperlukan langkah antisipasi yang cepat, tepat dan terukur seperti penguatan sektor kesehatan antara lain dengan fokus percepatan vaksinasi, prokes 5M dan 3T, serta mendukung tambahan faskes, kemudian tetap menjadi resilience, survival dan recovery bagi masyarakat miskin dan rentan dan UMKM dan juga diikuti dengan penguatan program perlindungan sosial dan yang terakhir adalah kesadaran kolektif masyarakat utnuk mempercepat vaksinasi.
Sri Mulyani menambahkan, guna Mendukung PPKM Darurat, kesiapsiagaan APBN sebagai instrumen kebijakan yang responsif dan fleksibel sangat dibutuhkan untuk penguatan sektor kesehatan dan program. Maka dari itu Kemenkeu akan menambah anggaran kesehatan sebanyak Rp13,01 T dari Rp172,84 T menjadi Rp185,85 T.
“Percepatan pencaira PKH triwulan III pad awal Juli 2021, perpanjangan Bansos Tunai (BST) selama 2 bulan yakni Juli-Agustus, perpanjangan diskon listrik 50% bagi pelanggan 450VA dan 25% bagi pelanggan 900VA, perpanjangan bantuan rekening minimum biaya beban selama 3 bulan (Juli-September), penambahan BPUM, penambahan kartu prakerja baru,” papar Sri Mulyani.
Semua kebijakan ini dilaksanakan tetap dalam kerangka implementasi program PEN secara nasional, dimana telah dialokasikan anggaran dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp699,43 triliun, untuk bidang kesehatan, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.
Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat perlu bekerja keras bersama-sama agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan pemulihan ekonomi dapat diakselerasi. Fleksibilitas dan efektifitas APBN sangat dibutuhkan mengingat ketidakpastian kebutuhan penanganan Covid-19 masih sangat tinggi.
Saat ini, tentu akselerasi penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama sampai dengan kasus harian Covid-19 kembali menurun. Kebijakan PPKM Darurat sifatnya segera dan sementara. Kasus Covid-19 harus segera diturunkan sehingga momentum pemulihan aktivitas ekonomi yang semula kuat, dapat kembali dilanjutkan. Berbagai program PEN untuk mendukung pembukaan kembali (jump-start) dunia usaha baik UMKM maupun korporasi tetap dilaksanakan dan dipercepat untuk mendukung pemulihan ekonomi.