Asosiasi Kepala Desa Se-Trenggalek Minta Aset Desa Tetap Jadi Miliknya
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Asosiasi Kepala Desa (AKD) se- Kabupaten Trenggalek mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Kedatangan mereka berkaitan dengan hak milik aset desa yang dipergunakan untuk fasilitas umum, Senin (11/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai hearing bersama AKD mengatakan, kedatangan AKD di DPRD ini berkaitan dengan hak milik aset desa yang di kelola oleh Dinas Pendidikan dan lainnya.
”Jadi ada sekitar 190 bangunan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan yang berdiri di tanah aset desa. Karena Pemerintah dulu seperti itu, pakai tanah desa, pakai tanahnya masyarakat, tanah perhutani dan sebagainya,” ungkapnya.
Sehingga berterkaitan dengan hal ini lanjut Doding, Pemerintah Desa itu pinginnya tetap aset desa. Kalau mau dibangun ya tetap di atas tanah aset desa. Memang kalau yang dulu-dulu itu pinjam pakek bisa, namun di tahun 2022 ini pandangannya harus bersertifikat.
”Makanya nanti bersama Dinas Pendidikan dan teman-teman Komisi IV DPRD, akan mengawal ke pusat bagaimana sebenarnya mekanisme ini. Jangan sampai hanya gegara administrasi, justru rakyat kita yang di rugikan,” terangnya.
Sementara itu Ketua AKD Trenggalek Puryono mengatakan, kedatangannya di DPRD untuk meluruskan dan mencari titik terang bahwa pengajuan dari pada Sistem Infomasi Pemerintah Daerah (SIPD) itu harus bersertifikat terkait dengan aset-aset desa.
”Nah kalau aset desa ini harus di sertifikatkan menjadi milik Pemkab, maka sampai kapanpun kami tidak boleh. Karena ini hak melekat di wewenangan desa kami berdasarkan klausul. Intinya kami tidak akan melepas,” ucapnya.
Kalau tujuannya itu dipakai untuk fasilitas pendidikan lanjut Puryono, maka harus pakai cara lain. Dan harus ada surat keterangan pinjam pakek yang penting tidak didorong untuk mensertifikatkan atas nama Pemkab.
”Jadi kami mempertahankan ini. Kami tidak rela ada penyerobotan tanah aset desa, meski harus dipaksa dan lain-lain tetap tidak boleh. Bukannya kita tidak pro dengan Dinas Pendidikan, kesehatan dan lainnya, karena ini terkait dengan aset desa yang harus kami lindungi,” jelasnya.
Karena masih kata Puryono, awalnya itu dari pendahulu Kades-Kades sebelumnya ini adalah meminjamkan secara baik hati.
”Tapi kalau kemudian sekarang ada regulasi baru yang namanya SIPD harus clear and clear ini diluar kewenangan kami. Dan kami tetap tidak merelakan,” imbuhnya.
Dari hasil pertemuan tadi tambah Puryono, pihaknya belum puas sebab masih mengambang. Karena akan dijamin bahwa yang tidak masuk di SIPD dan tidak mendapatkan DAK nanti dijamin lewat APBD dua.
”Harapan kami itu penertiban aset tetap melekat miliknya desa, tetapi bangunan negara harus hadir dan harus pro terhadap fasilitas umum untuk masyarakat,” pungkasnya. (len/ham)