Atasi Parkir Liar, Disperkimhub Usulkan Raperda Parkir
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang parkir guna mengatasi maraknya parkir liar di Kota Keris ini.
“Kami sudah mengajukan Perda Parkir ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, mungkin masih tahap revisi,” ungkap Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Koordinator Parkir Disperkimhub, Moh. Hayat. Jum’at (19/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Perda parkir sebagai payung hukum, diharapkan agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melakukan parkir sembarangan.
Selain mengajukan Perda, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya guna mengatasi parkir liar, seperti penambahan rambu-rambu lalu lintas.
“Kami sudah mengajukan ke Pimpinan,” katanya.
Secara detail, ia menyebutkan, rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, rambu parkir sebanyak 100, dan 25 rambu himbauan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat dan para pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu regulasi yang ada.
“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” tutupnya. (han)