Uncategorized

Aturan Baru Bagi Masyarakat di Daerah PPKM Level 2 dan 3 Jawa Timur

Share Berita:

SURABAYA,SKO.COM– Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang dari 14 hingga tanggal 20 September 2021 mendatang. Dengan demikian ada peraturan PPKM terbaru berdasarkan Imendagri No. 42 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (13/09/21) untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

Untuk daerah dengan status PPKM level 2 dan 3 di Provinsi Jawa Timur diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen. Sementara SDLB, MILB, SMLB, MALB, diperbolehkan melakukan tatap muka dengan kapasitas max. 62-100 persen serta untuk PAUD juga diperbolehkan melakukan kegiatan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan ketentuan berlaku.

Peraturan untuk perkantoran daerah level 2 di sektor non essential/ non kritikal diperbolehkan memberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Untuk sektor essential diperbolehkan memberlakukan 50-75 persen WFO, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan memberlakukan 50-100 persen WFO. Namun semua diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Kemudian, untuk perkantoran daerah level 3, di sektor non essential/ no kritikal masih diberlakukan 100 persen WFH. Sementara di sektor essential diberlakukan WFO 20-50 persen, dan di sektor kritikal boleh diberlakukan 25-100 persen WFO.

Sementara itu peraturan yang berlaku untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Swalayan di daerah level 2 adalah diperbolehkan buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan di daerah level 3 diperbolehkan 50 persen pengunjung.

Kemudian untuk Pasar yang menjual kebutuhan non sehari-hari juga di daerah level 2 diperbolehkan buka sampai pukul 6 sore dan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen. Di daerah level 3 diperbolehkan buka sampai pukul 5 sore dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Dan juga untuk kegiatan kontruksi tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Bagi tempat ibadah di daerah level 2 diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat, dan di daerah level 3 diperbolehkan juga namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat. Sementara itu untuk kegiatan resepsi di daerah level 2 diperbolehkan ada tamu undangan maksimal 50 undangan tanpa makan di tempat, dan di daerah level 3 maksimal tamu undangan maksimal 30 undangan tanpa makan di tempat.

Transportasi umum di daerah level 2 diperbolehkan pemberlakuan 100 persen kapasitas penumpang dengan prokes ketat, dan di daerah level 3 diperbolehkan pemberlakuan 70 persen kapasitas penumpang dengan prokes ketat. Sementara itu, untuk fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di daerah level 2 sudah diperbolehkan dengan max. 25-50 persen kapasitas dengan prokes ketat dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan daerah level 3 masih ditutup sementara.

Selain itu di daerah level 2 dan 3, bagi warung makan/ pkl diperbolehkan berdagang sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit. Lalu untuk restoran atau cafe di lokasi tertutup daerah level 2 juga diberlakukan maksimal kapasitas 50 persen dan maksimal waktu makan 60 menit dan maksimal buka jam 9 malam, untuk lokasi tertutup di daerah level 3 hanya diperbolehkan take away. Sementara untuk restoran atau cafe di lokasi terbuka di daerah level 2 maksimal buka jam 9 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, lalu untuk daerah level 3 di lokasi terbuka juga diperbolehkan maksimal kapasitas 50 persen dengan maksimal 2 orang per-meja dengan waktu makan 60 menit.

Di pusat perbelanjaan di daerah level 2 diberlakukan peraturan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen serta buka maksimal sampai dengan pukul 9 malam dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sementara di daerah level 3 mall juga diperbolehkan buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rumah makan/cafe maksimal kapasitas 50 persen dengan 2 orang per meja, anak dibawah 12 tahun dilarang masuk, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan khusus.

Kegiatan olahraga di daerah level 2 diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sementara untuk daerah level 3, boleh dilakukan individu atau dengan kelompok kecil (maks. 4 orang) di ruang terbuka. Fasilitas olahraga boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen dengan prokes ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close