Bahas PI 10 Persen, Pemkab Bangkalan Undang SKK Migas dan KKKS
BANGKALAN,SKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengundang perwakilan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas perwakilan Jabanusa (Jawa-Bali-Nusa-Tenggara), Senin (22/2/2021). Tujuannya membahas pengalihan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO).
Pada pertemuan itu, pihak Pemkab, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdiri dari PHE WMO, Madura Mandiri Barat dan Kodeko sepakat melangkah ke Tahap 5 yaitu penawaran PI 10% dari hasil pengelolaan migas di Bangkalan.
“Jadi kita sepakat untuk melanjutkan penawaran PI ke tahap 5,” terang Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di ruang rapat Bupati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Nur Wahidi mengatakan, alasan belum diberikannya PI 10% oleh PHE WMO ke Pemkab Bangkalan lantaran dalam prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
Dia menjelaskan, ada 10 proses untuk bisa mengalihkan PI 10% kepada daerah. Untuk saat ini masih tahap 4 ke tahap 5. Berdasarkan catatannya saat ini masih proses penawaran antara pihak PHE WMO dan Pemkab Bangkalan. Sebab, 10 persen adalah penawaran tertinggi.
“Tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak berdasarkan hasil penghitungan keekonomian dari KKKS-nya. Bisa diberikan 8 persen saja atau 5 persen,” ujarnya.
Dia mengakui, proses pengalihan termasuk agak lambat, karena pembahasannya bisnis ke bisnis antara PHE WMO dan BUMD. Selain itu, belum dialihkannya PI 10% ini juga karena belum ada kesepakatan penawaran antara stakeholder pengelola minyak dan gas bumi di Madura. ( * )