Parlemen

Ini Laporan Banggar DPRD Jatim Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/06/22).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak, SH. MH., M. AP sekaligus sebagai pimpinan rapat, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mahasiswa Fakultas Agama Islam dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan sejumlah undangan.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Jatim, Hari Putri Lestari, SH., MH meyampaikan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan amanah ketentuan Peraturan  Perundang-Undangan sehingga Pemprov Jatim telah melakukan berbagai kebijakan terkait pengelolaan keuangan tahun 2021 mulai dari kebijakan posisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.

“ Badan Anggaran menyambut positif atas kinerja pendapatan daerah tahun 2021 karena realiasai melampaui target. Namun terhadap kinerja realisasi kinerja belanja daerah perlu adanya perbaikan dan peningkatan dalam penerapan dan pelaksanaan,” ujar Hari Putri.

Terkait dengan perhitungan, Badan Anggaran sepakat bahwa perangkaan APBD tahun 2021 hasil audit BPK RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD dalam keputusan DPRD bersama yang akan disepakati dengan Bappeda tentang Raperda Pelaksanan APBD tahun 2021 yang akan menjadi dokumen daerah.

“ Perangkaan tersebut yang pertama adalah pendapatan daerah sebesar sebesar 34 Triliun 280 miliar 709 juta 120 ribu 323 rupiah 71 sen (Rp 34.280.709.120.323,71), yang kedua adalah belanja daerah sebesar sebesar 33 Triliun 852 miliar 938 juta 529 ribu 603 rupiah 57 sen (Rp 33.852.938.529.603,57),” paparnya.

Ketiga adalah sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) 4 triliun 79 miliar 381 juta 410 ribu rupiah (Rp 4.79.381.410.000). Angka SILPA tersebut telah digunakan untuk APBD murni 2022 sebesar 1 Triliun 831 miliar 65 juta 923 ribu rupiah (Rp 1.831.65.923.000).

Badan anggaran telah berkomitmen bahwa penggunaan anggaran SILPA Tahun 2021 akan menjadi pembahasan bersama antara pemprov dengan DPRD Jatim terutama dalam penyusunan perundangan APBD tahun 2021 nanti.

“Kami paham bahwa silpa digunakan untuk pembiayaan yang bersifat wajib dan mengikat, namun semua itu harus kita bahas dan kita sepakati bersama apalagi optimalisasi silpa untuk belanja daerah,” imbuhnya.

Hari Putri menambahkan, terdapat beberapa catatan penting terkait dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Diantaranya, APBD merupakan produk bersama sehingga apapun yang ada dalam APBD nantinya akan menjadi hak dan kewajiban  bersama untuk membahas, mencermati bahkan memutuskan serta menyepakati bersama. Kalau ada kebutuhan yang sangat mendesak dan wajib seridaknya harus berimbang dan yang sesuai dengan ketetuan.

Hasil dari pembahasan pertanggungjawaban ini nantinya akan menjadi komitmen bersama untuk tahapan selanjutnya sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut. Selain itu Banggar juga menyarankan agar Pemprov Jatim mengubah budaya kerja tidak bersifat rutinitas dan monoton, tidak fotokopi kegiatan yang bersifat sama dengan kegiatan sebelumnya.

“Pemprov jatim dalam hal mengelola keuangan harus merubah mindset menjadi money follow program. Dengan begitu perancangan anggaran berbasis pada kinerja agar anggaran yang ada di masing-masing opd dapat terukur secara jelas sesuai dengan rencana kegiatan,” pungkasnya. (iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close