Banggar DPRD Trenggalek Minta Penjelasan OPD Tentang Pajak dan Retribusi
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas rancangan APBD tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan, pembahasan rancangan APBD 2024 kali ini membedah pendapatan asli daerah dimana masih perlu penjelasan tentang kenaikan pendapatan setelah adanya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.
“Ini merupakan rapat tindaklanjut Banggar bersama TAPD, kali ini kami membedah potensi kenaikan pendapatan asli,” kata Samsul, Jum’at (17/11/2023)
Diterangkan Samsul pada rapat banggar ini masih membahas terkait pendapatan, pembahasan rancangan APBD 2024 pada sektor yang di bicarakan tentang pendapatan asli daerah.
Karena ada keyakinan tentang peningkatan pendapatan asli daerah dimana beberapa faktor yakni salah satunya dengan disahkannya perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Perda PDRD telah disahkan, sehingga ada asumsi beberapa pendapatan dari pajak dan retribusi ada kenaikan,” tuturnya.
Maka dari itu masih kata Samsul, rapat kali ini diharapkan kenaikan pendapatan asli daerah perlu dilakukan. Karena, seiring dengan perda yang telah di tetapkan.
Dijelaskan Samsul, jenis kenaikan pendapatan asli daerah ini nanti bersumber mulai dari pajak restoran, bphtb dan pajak serta restribusi di semua sektor yang mencakup kena pajak.
“Untuk target sendiri, pada prinsipnya rancangan APBD 2024 harus selesai pada 22 november,” pungkasnya (adv/dik).