Peristiwa

Bantah Tuduhan MPAK, Disdikpora Trenggalek Punya Alasan Kuat Sesuai Aturan, Begini Penjelasannya

Share Berita:

TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Jatim, Totok Rudijanto membantah tudingan dugaan korupsi soal proses lelang pengadaan Multi Media Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Program DAK (Dana Alokasi Khusus) anggaran Tahun 2022, oleh aktifis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Totok di Kantor Disdikpora Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/07/2022).

Totok mengatakan, segala tudingan itu sangat tidak mendasar, sebab proses tahapan lelang sudah sesuai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (Juknis) sebagai syarat mengikuti lelang bernilai Rp 36 Miliar itu.

“Jadi, prosesnya melalui E-Purchasing dan terdiri dari tiga bagian diantaranya lelang, pengadaan langsung dan e-katalog dan yang kita gunakan adalah e-katalog,” katanya.

Totok beralasan, dipilihnya e-katalog akan memudahkan pihaknya sebagai pengguna barang dalam memperoleh kualitas barang termasuk ketersediaan layanan servis dan suku cadangnya.

“Bukan soal harganya yang tinggi, tapi karena ini termasuk barang inverntaris milik pemerintah harus pula dipertanggungjawabkan secara hukum keberlangsungannya seperti halnya pemeriksaan dari BPK,”  terangnya.

Dilanjutkan Totok, bilamana pihak MPAK  memahami prosesnya, dari 19 peserta lelang ternyata semua bukan rekanan asli Kabupaten Trenggalek.

“Semua transparan, sebab melalui aplikasi LPSE LKPP, mulai jenis dan spek barang sudah ada, jadi siapapun yang kita tunjuk di situ sudah sesuai juknisnya,” jelasnya.

Bahkan Totok mengaku tidak mengetahui cara hitung pasti yang dilakukan MPAK hingga terdapat asumsi angka kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar.

“Semua itu tidak benar dan tudingan itu tidak berdasar sama sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, Disdikpora Trenggalek disebut dalam aksi demo oleh Masyarakat Peduli Anti Korupsi Kabupaten Trenggalek pada Kamis kemarin.

Sugino, Korlap aksi menuding Dikpora Kabupaten Trenggalek terindikasi selewengkan kewenangan dalam proses lelang TIK DAK tahun 2022.

“Kita mensinyalir ada permainan dikarenakan yang dimenangkan dalam proses tender atau lelangnya justru penawar dengan nilai tertinggi,” ucap Sugino dikutip dari pernyataan melalui perwatapos.com, kemarin.

Kemudian,Totok juga telah melakukan rapat di stafnya dan berkesimpulan apa yang telah dikerjakan panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada kesalahan.

“Selagi tidak melampui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan, itu tidak melanggar,” pungkasnya. (len/haz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close