Hukum & Kriminal

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curat di Madiun Diringkus Polisi

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) di sejumlah mini market (Alfamart) di Kabupaten Madiun. Pelaku adalah Mari Setya Budi (27), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tanggerang.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan, dengan bermodalkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku yang sudah kabur ke luar jawa.

“Pelaku di tangkap di sebuah rumah kost di daerah Bandar Lampung, Sumatera. Juga diamankan sejumlah alat bukti,” kata Kasat Reskrim, saat pers release di Joglo Polres Madiun, Kamis (19/1/2023).

AKP Danang, mengungkapkan, pelaku merupakan kawanan spesialis curat dengan sasaran mini market yang dalam setiap aksinya membawa dan menodongkan senjata api mainan (korek api berbentuk pistol) untuk menakut korban.

“Pelaku merupakan residivis kejahatan curat yang baru bebas November 2022 lalu dengan vonis 2 tahun 6 bulan di Cikarang,” ungkapnya Danang.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku MSB yang telah ditetapkan tersangka melakukan aksinya pada Minggu 8 Januari 2023 di mini market Alfamart Saradan dan berhasil menggasak uang 4.463.000 rupiah dengan menodongkan senjata ke kasir.

“Tersangka kembali beraksi bersama rekanya inisial ATI di minimarket Alfart di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo. Selain uang 39,8 juta pelaku juga berhasil menjarah 15 Slop rokok berbagai merk,” terang AKP Danang.

Selain tersangka Mari Setya Budi, ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model Pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model Pistol Hellcat warna hitam.

“Juga Handphone dan uang tunai 1,5 juta sisa hasil kejahatan. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara tersangka ATI berstatus DPO,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto. (mun).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close