Bawa Sabu 2,15 Kilogram, Tiga Tersangka Diamankan BNN Sumenep
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Terbaru, BNN Kabupaten Sumenep merilis, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka yang diketahui telah membawa sabu-sabu sebanyak 2,15 kilogram.
Dalam rilis BNN, Jumat (26/8/2022) itu hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres Sumenep, Kodim Sumenep, dan BNN Provinsi Jawa Timur.
Kepala BNNP Jatim Aris Purnomo mengatakan, pihak BNN Kabupaten Sumenep telah mampu menciduk tiga tersangka yang diketahui telah menyelundupkan Narkotika jenis sabu ke Kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Diketahui, tiga tersangka tersebut berinisial F, AN dan AW. Dua tersangka berasal dari Kabupaten Bangkalan, dan satu tersangka dari daerah Sidoarjo.
Aris menjelaskan, tiga tersangka tersebut berhasil di amankan oleh BNN Sumenep pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 wib, tepatnya di depan toko bangunan Murni Alam yang berada di jalan raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Manding.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNNK Sumenep telah berhasil melakukan terhadap 3 laki-laki berinisial F, AN dan AW karena diduga telah membawa atau menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap dia saat jumpa pers Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib. Dimana tersangka F dihubungi oleh seorang pria yang berinisial U yang ada di Pulau Sumatra.
“U adalah narapidana yang berada di Lapas Sumatra,” katanya.
Kemudian, sambung dia, tersangka F disuruh mengambil barang yang berada di daerah Pasuruan untuk dibawa ke Kabupaten Sumenep.
Sekitar pada pukul 11.30 wib, tersangka F kemudian mengajak tersangka AN yang kebetulan berada di rumahnya dengan mengendarai minibus yang ia sewa dari seseorang seharga Rp 200.000.
“Kemudian, keduanya berangkat menuju Kabupaten Pasuruan. Pada pukul 16.00 keduanya mengambil barang yang ada di semak-semak (sistem ranjau) berupa dua bungkus sabu sabu yang di bungkus dengan teh China dan dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Sumenep,” ujarnya.
Namun nahas, setibanya di Sumenep tepatnya di jalan raya Manding ketiga tersangka tersebut terciduk oleh petugas BNNK Kota Keris ini.
“Diduga dari tiga tersangka itu salah satunya merupakan adik dari U yang ada di Lapas,” imbuhnya.
Kemudian Aris mengatakan, saat ini status ketiganya sebagai kurir lantaran tertangkap di jalan dan masih belum mengedarkan.
“Ini masih uji coba. Jika berhasil maka kemungkinan akan di kirim lagi 25 kg sabu-sabu,” tuturnya.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak BNN masih akan memperdalam proses penyelidikan terkait tujuan barang haram tersebut masuk ke kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
“Tujuan akhir Sumenep. Namun masih kita akan perdalam lagi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009.
Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 2, 15 gram yang dibungkus dengan teh China, Hp milik tersangka dan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut.
Selain itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh BNN Sumenep selama ini.
“Semoga BNNK, BNNP, BNN Indonesia selalu bangkit dalam rangka membrantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan,” kata Bupati.
Bupati menegaskan, masyarakat Kabupaten Sumenep harus lebih proaktif dalam ikut serta memberantas peredaran Narkotika jenis sabu.
“Karena begitu luasnya letak geografis Sumenep ini harus menjadi perhatian bersama,” tutupnya. (han)