BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Memasuki dua pekan tahapan masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan dua dugaan pelanggaran. Satu diantaranya mengarah pada unsur pidana. Dua kasus dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng dan Wongsorejo.
“Laporan tersebut sudah masuk ke kami dan saat ini sedang dalam proses,” kata Divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Untung Aprilianto, dalam keterangannya menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa pemberian materi yang dilarang selama masa kampanye.
“Seperti di Kecamatan Genteng, Panwascam mendapati salah seorang pengusaha ternama memberikan sembako kepada warga dalam acara yang didatangi oleh salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi,” ungkap Untung Aprilianto.
Sementara untuk temuan di Kecamatan Wongsorejo, berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ditempat tersebut Panwascam mendapati salah seorang ASN yang hadir dan terlibat aktif dalam acara-acara yang diinisiasi salah satu paslon,” paparnya.
Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pilkada, lanjut Untung, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sejak hari Senin (7/10/2024) kemarin, dua temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakumdu. “Berdasarkan undang-undang Pilkada dan peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dilakukan selama 3 hari plus 2 hari,” tutup Untung Aprilianto. (kur).