BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar provinsi Jawa Timur mengelar sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap DPC PDIP Kabupaten Blitar, Jumat, 13/10/2023.
Dalam sidang, KPU menjawab beberapa pertanyaan dari pelapor dan menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis pemeriksaan.
Diketahui, dalam sidang perdana KPU menjawab beberapa pertanyaan dari pelapor bahwa ada salah satu syarat yang belum terupload dalam aplikasi SILON sehingga KPU memutuskan satu bakal calon dari DPC PDIP Kabupaten Blitar tidak lolos ketika melakukan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menjelaskan, sesuai ketentuan KPU RI pengajuan persyaratan bakal calon tersebut dilakukan setelah dokumen diupload dalam SILON, setelah itu pihaknya juga tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh parpol kaitannya dengan SILON. Karena pada saat pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang biasa mengakses SILON hanya dari parpol.
“Kita mengacu kepada ketentuang yang sudah di keluarkan KPU RI,”jelasnya.
Terpisah, Komisionair Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, majelis pemeriksaan sudah mendengarkan pembacaan, jawaban terlapor. Yakni, KPU bagi majelis hakim untuk urusan verifikasi administrasi tentunya mengacu pada undang undang yang berlaku.
“Kita sudah menerima bukti-bukti yang nantinya akan kita lakukan pemeriksaan,”pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran administratif ini masih dalam pemeriksaan bawaslu Kabupaten Blitar. Rencananya sidang lanjutan akan di gelar dalam beberapa hari kedepan. (dik).