Bawaslu Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Pendaftaran Calon Pengawas TPS Pemilu 2024
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengelar Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 di salah satu hotel ternama, Senin, 25/12/2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadi melalui Anggota Divisi SDM Ahmad Rokani mengatakan, hari ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran bagi putra putri terbaik yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai pengawas TPS yang akan di buka pendaftarannya pada 2-6 Januari 2024. Nantinya setiap TPS harus ada seorang PTPS. Tugasnya mulai mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
“Tugas mereka mencatat kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan ke Panwas Kelurahan,” katanya.
PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai.
“Tantangan ke depan itu cukup berat. Sehingga PTPS, Kami harapkan bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas,” katanya.
Ketika disinggung terkait berapa jumblah peserta yang dibutuhkan, mantan ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini menjelaskan, “Sesuai jumblah TPS yang ada di Kabupaten Trenggalek yakni, 2321 peserta,” cetusnya.
Untuk itu, Rokani berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
Lebih lanjut, masih kata Rokani, PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.
“Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi,”ungkapnya.
Sebagai informasi, pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.
“Sesuai aturan, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara,” pungkas Rokani (dik).