Hukum & Kriminal

Begal Payudara Terjadi Di Taman Sidoarjo, Begini Kronologinya

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Berdalih khilaf pelaku begal payudara Muhammad Abdul Kahlim warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman Sidoarjo saat di interogasi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dihadapan awak media saat pres rilis, Rabu (17/04/2024).

Tersangka hanya bisa menundukkan kepala dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di terali jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Korban begal payudara sebut saja Mawar (20) Mahasiswa warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo, terjadi pada Rabu (17/04/2024).

Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku M.Abdul Kahlim melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban dari sebelah kanan korban, disebelah kiri pelaku dan pada saat sudah dekat.

“Sekira meter pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban sebelah kanan,” ungkpanya kepada pewartapos.com Rabu (17/04/2024).

Barang bukti tersangka 1 sepeda motor Honda Beat warna putih. Kronologi, pada (30/03/2024) SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.P (ayah korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Abdul Kahlim terhadap korban Mawar (20).

Lebih jauh, Agus Sobarnapraja menjelaskan kejadian ini dapat terungkap bermula pada Jumat (29/04) sekitar pukul 23:15 WIB korban (Mawar) sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya di Desa Sambibulu RT02/01 Kecamatan Taman Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat sampainya di jalan Desa Sambibulu, lanjut Agus Sobarnapraja, korban merasa dari kejahuan lebih tepatnya dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya.

Tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih, kemudian laki-laki tersebut melakukan pebuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara) dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang sebelah kanan.

“Setelah itu secara spontan korban berteriak ‘maling..maling..’ Setelah itu korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian
jatuh bersama,” jelasnya

“Selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara tidak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo,” imbuhnya.

Sementara motif pelaku melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya.

Persangkaan pelaku Pasal 281 KUHP. Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau 12 tahun penjara” pungkasnya. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close