EkonomiHeadlineNews

Bendungan Mbay Bisa Mengairi 4.200 Hektare Lahan

Share Berita:

NAGEKEO, PEWARTAPOS.COM – Keberadaan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meruapakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun kedaulatan pangan nasional karena kapasitasnya mampu mengairi lahan 4.200 hektare.

“Semua pembangunan bendungan plus irigasinya itu memang dalam rangka strategi besar kita ke ketahanan pangan, ke kedaulatan pangan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya usai meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/12/2023).

Mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jaya itu menuturkan, pembangunan Bendungan Mbay dimulai sejak akhir Tahun 2021 dan ditargetkan akan selesai pada akhir Tahun 2024. Presiden menyebut, bendungan tersebut ditargetkan dapat menampung hingga 51 juta meter kubik air.

“Bendungan bisa menampung 51 juta meter kubik air, dan nantinya akan mengairi kira-kira 4.200 hektare, plus pengembangannya 1.900 hektare,” sambungnya.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi berharap setelah rampung dibangun, bendungan tersebut dapat mendorong produksi beras di Kabupaten Nagekeo meningkat hingga 2,5 kali lipat.

“Yang kita harapkan nanti dengan selesainya Bendungan Mbay ini, produksi beras di Kabupaten Nagekeo bisa meningkat sampai 250 persen—hingga peningkatannya bisa 2,5 kali lipat,” tuturnya.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga 2022, Jokowi telah membangun 36 bendungan dari target 61. PUPR mencatat, jumlah itu terdiri 29 bendungan yang terbangun hingga 2021 dan 7 bendungan baru yang telah diresmikan pada 2022.

Sementara kapasitas tampung 52 bendungan dari total 61 bendungan adalah 3.734,09 juta meter kubik dan memiliki potensi pemanfaatan untuk layanan irigasi tersebar di 71 Daerah Irigasi (DI). Terdiri dari 16 DI bersumber dari bendungan yang telah selesai dan 55 DI dari bendungan yang sedang dalam proses pembangunan. (joe/BPMI Setpres)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close