SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Sengketa penguasaan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prapanca 2 di Jl. Nginden Intan Timur I No.20, Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, antara Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPW JT) dengan Drs. H.Soewandi (mantan kepala sekolah SMK Prapanca 2) yang terjadi mulai 2021, belum ada titik terang penyelesaian. Akibatnya, proses belajar mengajar anak didik SMK Prapanca 2 saat ini terganggu karena tidak memiliki kelas tetap.
“Kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya atas semua kejadian atau lebih tepatnya penyerobotan gedung pendidikan SMK Prapanca 2 sehingga murid-murid tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar di gedungnya sendiri,” ujar Lutfil Hakim, Anggota Dewan Pembina YPW JT, dalam jumpa pers di Gedung PWI Jatim, Jumat (18/8/2023).
Laporan YPW JT dilakukan melalui Kantor Advokad Ismet, Subagyo & Partners, tanggal 22 Juli 2022, yang isinya melaporkan Drs.H. Soewandi menempati pekarangan orang lain tanpa hak dan penggelapan (aset SMK Prapanca 2 Surabaya). Laporan tersebut ditangani Unit Harda Polrestabes Surabaya.
“Tapi sampai saat ini belum juga ada kabar beritanya, padahal proses belajar mengajar harus terus berjalan. Kami mohon pihak kepolisian juga peduli dengan pendidikan anak-anak,” lanjut Lutfil Hakim yang juga Ketua PWI Jatim itu.
Sementara saat ini murid-murid SMK Prapanca 2 Surabaya kelas 10 dan 11 melaksanakan proses belajar mengajar dengan berpindah-indah tempat, di SMK Prapacanca 1 atau di Gedung Stikosa AWS, yang juga tergabung dalam YPW JT.
“Sebenarnya bisa saja kita melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) di SMK Prapanca 1 atau di Stikosa karena satu yayasan, tetapi kita tidak nyaman karena bukan gedung kita sendiri. Sementara gedung kita tidak bisa dipakai karena di gembok Pak Soewandi,” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Guru yang terlihat cukup senior itu berharap YPW JT bisa segera menuntaskan sengketa aset gedung SMK Prapanca 2 ini dengan Drs. H.Soewandi, agar proses belajar mengajar bisa berjalan normal dan baik. “Murid-murid kami cukup banyak,” tambahnya.
Sementara Ketua YPW JT, H. Himawan Mashuri, menegaskan, telah melaporkan Drs. H. Soewandi untuk beberapa kasus di SMK Prapanca 2 Surabaya, yakni tanggal 12 Juli 2022, melalui kuasa hukum Kantor Advokad Ismet, Subagyo & Parters melaporkan mantan kepala sekolah itu memberikan ijasah tanpa hak kepada lulusan SMK Prapanca 2 Surabaya alumni 2021.
Tanggal 13 Juli 2022, melalui kuasa hukum yang sama melaporkan perbuatan Drs. H.Soewandi dkk ke Polda Jatim terkait dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), yang perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Tanggal 10 November 2022, melalui kuasa hukum yang sama melaporkan perbuatan Drs. H. Soewandi dan kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Noerali Cahaya Hati, menyelenggarakan pendidikan SMK Prapanca 2 tanpa izin resmi pemerintah dan ditangani Tipidter Polrestabes Surabaya.
“Lagi-lagi sampai saat ini laporan-laporan kami belum ada kelanjutannya. Kami mohon kepolisian untuk segera membantu dunia pendidikan agar anak-anak didik tidak terganggu proses belajar mengajarnya,” tegas mantan direktur utama media besar di Surabaya itu.
Jumpa pers berlangsung cukup menarik karena hadir juga dari pihak wali murid, beberapa murid dan guru-guru SMK Prapanca 2 Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, baik wali murid, murid dan guru-guru sangat berharap yayasan mampu menguasai kembali hak gedung sekolah SMK Prapanca 2 agar bisa melaksakan proses belajar mengajar dengan baik. (joe)