Berkas 11 Parpol Telah Diversifikasi Oleh Kesbangpol Kabupaten Tulungagung
Untuk Bantuan Keuangan Tahun 2023
TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2023, bertempat di ruang rapat Badan Kesbangpol setempat. Selasa, 13/06/2023
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Tulungagung Bambang Triono melalui Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Eko Hadi Prabowo mengatakan, verifikasi hari ini melihat kelengkapan dan keabsahan administrasi pengajuan permohonan pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023.
“Tim verifikasi bantuan keuangan kepada partai politik ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Susunan Personalia Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung Tahun 2023,” katanya
Eko menambahkan, dalam keputusan Bupati Tulungagung tersebut menyebutkan,”Personalia tim terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol dan beberapa unsur Pemkab Tulungagung lainnya yaitu dari BPKK, Bagian Hukum, KIP, Inspektorat dan Kesbangpol sendiri,”tandasnya
Sementara, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 155.831 suara sah x Rp. 3.000,00 Rp. 467.493.000,00
- Partai Kebangkitan Bangsa -Rp. 270.222.000,00 90.074 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Golongan Karya 73.201 suara sah x Rp. 3.000,00 =Rp. 219.603.000,00 4. Partai Gerakan Indonesia Raya -Rp. 186.825.000,00 62.275 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Nasional Demokrat 46.775 suara sah x Rp. 3.000,00 = Rp. 140.325.000,00
- Partai Hati Nurani Rakyat 43.799 suara sah x Rp. 3.000,00 Rp. 131.397.000,00
- Partai Amanat Nasional = Rp. 129.864.000,00 43.288 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Keadilan Sejahtera =Rp. 105.744.000,00 35.248 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Demokrat = Rp. 103.497.000,00 34.499 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Persatuan Pembangunan 15.007 suara sah x Rp. 3.000,00
- Partai Bulan Bintang = Rp. 45.02 1.000,00 = Rp. 43.461.000,00 14.487 suara sah x Rp. 3.000,00
Pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuanga sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilaksanaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dik)