HeadlineNews

Bimwin Diterapkan Setelah Juli 2024

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir Juli 2024. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelas Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya. (joe/kemenag ri)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close