Biro Perekonomian Diminta Laporan Berkala Pada DPRD Jatim
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Biro perekonomian sebagai pembina BUMD diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan BUMD dan seluruh anak perusahaannya secara berkala (triwulan) kepada Komisi C sebagai wujud pengawasan dan kegiatan preventif tidak tercapainya target PAD masing-masing BUMD.
“Optimalnya pengelolaan BUMD tidak terlepas dari para pengurus. Namun demikian dari hasil Rapat Kerja Komisi C dengan Biro Perekonomian dan Jajaran BUMD telah diperoleh informasi masih ada beberapa BUMD belum terisi secara utuh baik dalam jajaran Komisaris maupun Direksi,” ungkap Hartono S.Kom, juru bicara Komisi C di DPRD Jatim, Kamis (14/11/2024)
Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja BUMD yang pada akhirnya akan menurunkan peran dan fungsinya.
Untuk itu Komisi C meminta kepada Pj. Gubernur agar segera melakukan langkah tepat dan taktis dengan segera melakukan pengisian jabatan pengurus yang masih kosong di beberapa BUMD dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dan menempatkan pengurus yang profesional dibidangnya.
Selain itu menurut Hartono, bahwa ditengah berkurangnya PAD Jawa Timur tahun 2025 karena penerpan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini, maka BUMD diarahkan sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD dituntut untuk bisa meningkatkan peran dan fungsinya. Antar BUMD harus bisa bersinergi dalam pengembangan bisis dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Berdasarkan Rapat Kerja Komisi C dengan Biro Perekonomian dan Jajaran BUMD, maka komisi C akan melakukan kajian secara mendalam terhadap BUMD dan seluruh anak perusahaannya dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Permodalan BUMD berasal dari APBD dan penyertaannya dengan persetujuan DPRD, namun RJP dan/atau RKAP BUMD tidak pernah terinfokan ke Komisi C DPRD Jatim.
“Padahal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa “RJP dan/atau RKAP BUMD disusun oleh Direksi BUMD dan ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Instansi kepada pemerintah Provinsi yang membidangi BUMD dan dikoordinasikan dengan AKD DPRD yang membidangi BUMD terkait rencana kerja strategis perusahaan sebelum ditetapkan di RUPS/KPM,” ungkapnya.
Selain itu Komisi C juga meminta agar dilakukan penataan atas core bussines BUMD dan dipandang perlu juga melakukan evaluasi atas keberadaan BUMD beserta Anak Cucu Perusahaan yang tidak produktif. Secara prinsip Komisi C akan mendukung untuk dilakukan penggabungan/pembubaran BUMD apabila secara bisnis sudah tidak ada manfaat dalam kapasitasnya sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD. (zen)