Headline

BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu

Share Berita:

SURABAY,PEWARTAPOS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari kasus narkotika. Diantaranya 6,4 kilogram sabu atau total berat netto keseluruhan barang bukti mencapai 6.430,99 gram. Selain sabu barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan adalah 203.000 butir obat keras berbahaya.

“Kita prihatin, masih ada yang kita temukan. Pandemi Covid-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan. Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terus waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba,” ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, barang sitaan narkotika jenis sabu yang disita dari empat tersangka dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dia menjelaskan, narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan, sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas.

Selama pandemi Covid-19 kata Aris, intensitas peredaran narkoba marak. Ada beberapa jaringan yang berhasil diungkap, baik jaringan Madura maupun lapas.

Dalam rilis pemusnaham itu, keempat tersangka juga dihadirkan. Dengan memakai baju tahanan oranye mereka digelandang petugas BNNP Jatim. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni di halaman INDOMARET Jl. Raya Veteran Mojoagung Ds. Miagan Kec. Mojoagung Kabupaten Jombang.

Petugas mendapati tersangka, MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak sembilan bungkus plastik total berat netto 845,96 gram.

“Petugas BNNP JATIM juga melakukan pengembangan dan pengeledahan barang dirumahnya tersangka di Bangil Pasuruan ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Sedangkam tersangka lainnya yakni (AR) dan (BS) dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2021 pukul 04.00 WIB di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec Karang Pilang, Kota Surabaya, pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura.

“Barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu total berat netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas godyback warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda,” terangnya.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close