HeadlineJatim

BPKAD Jombang Rakor Penyelesaian TKD Sebagai Alas Hak Fasilitas Umum

Share Berita:

JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah pada 11 Oktober 2023 lalu di Hotel Yusro “barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum (Sekolah/Puskesmas/Pustu/TPS) yang berdiri diatas Tanah Kas Desa, maka dilakukan Mudes dalam rangka pelepasan TKD untuk dilakukan sertipikasi Hak Pakai atas nama Pemkab Jombang.

Adapun hasil monitoring dan evaluasi MCP-KPK terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang, ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh saat membuka Rapat koordinasi diruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Selasa (1/10/2024).

Kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan. Juga termasuk bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas TKD.

Dokumen pelepasan untuk melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan dengan mengirimkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri diatas TKD.

Kami telah mengirimkan 2 kali surat Sekertaris Daerah tertanggal tanggal 16 Oktober 2023 dan 7 November 2023 yang isinya sebagian besar desa sudah melakukan Musdes di tahun 2023 dan masih ada beberapa yang menyusul di tahun 2024, ungkap Nashrulloh.

Untuk data per hari ini, 203 Desa yang sudah melakukan Musdes terbagi dalam kategori, menyetujui pensertipikatan, menolak pensertipikatan, menyetujui sebagian untuk disertipikatkan, meminta kembali TKD karena sudah tidak digunakan sebagai fasum, dan kelompok fasum yang tidak berdiri diatas TKD (selain alas hak TKD).

Dari 203 Desa itu lanjut Nashrulloh, sebanyak 188 Desa sudah menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. “Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Jombang dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD),” jelasnya.

Selain itu, kami juga telah menyelesaikan proses hibah pengembalian TKD beserta bangunan Fasum sebanyak 15 Obyek sebagai tindaklanjut hasil Musdes yang memohon hibah baik secara keseluruhan maupun sebagian dari BMD berupa fasum yang sudah tidak berfungsi dalam penyelenggaraan pemenuhan tugas Pemerintah Daerah dalam melayani kebutuhan dasar Bidang Pendidikan maupun Kesehatan.

Kami juga telah melakukan rekapitulasi atas Pemerintah Desa yang sudah melakukan Musdes dengan kategori A1 sebagai dasar penerbitan SK Bupati tentang Penghapusan Aset yang Bersifat Strategis.

  1. Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/87/415.10.1.3/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang memuat 250 Obyek di 160 Desa.
  2. Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/257/415.10.1.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang memuat 42 Obyek di 28 Desa.

Lebih lanjut dikatakan Nashrulloh, saat ini masih berlangsung proses penerbitan SK Bupati Tahap Ketiga tentang Penghapusan Aset Desa yang Bersifat Strategis dengan mengirimkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Desa yang ada pada lampiran SK Bupati sebagaimana diatas, tentang Pembuatan Berita Acara dan Surat Keputusan Penghapusan Aset Desa. Surat dimaksud sudah dikirimkan sebanyak 3 kali yaitu tertanggal 4 April 2024, tanggal 9 Juli 2024 dan tanggal 16 Agustus 2024.

Sampai hari ini tercatat baru 60 Desa dari total 188 Desa sudah membuat BA, 16 Oktober 2023 dan 7 November 2023. Sebagian besar desa sudah melakukan Musdes di tahun 2023 dan masih ada beberapa yang menyusul melakukan Musdes di tahun 2024 ini.

Mengirimkan surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.2.3.2/6488/415.10/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Pemerintah Desa sebagai dokumen yang dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam proses pensertipikatan. Sejak surat itu dikirimkan, sudah 35 Desa yang membuat Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari total keseluruhan 188 Desa sebagai penerima surat.

“Hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI. Sehingga kami sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat terselesaikannya tugas ini dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP-КРК.

Kepala BPKAD Jombang berharap, setelah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemerintah Desa terkait, dibawah koordinasi masing masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga proses pensertipikatan fasum yang berdiri di atas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah KPK RI, tandas Nashrulloh.(nik). 


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close