BPOM Terbitkan EUA, MUI: Vaksin Halal, Suci, Boleh Digunakan, Menkes: Vaksinasi Mulai 13 Januari
Keputusan BPOM, MUI, Kemenkes terbit serentak hari ini
JAKARTA,SKO.COM -Tahapan vaksinasi COVID-19 memasuki babak baru dan penting. Hari ini, Senin, 11 Januari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin SINOVAC serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa lengkap yakni halal dan suci serta boleh digunakan atas vaksin SINOVAC. Atas 2 keputusan itu, Menkes Budi mengumumkan vaksinasi akan dimulai Rabu, 13 Januari 2021.
BPOM Keluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat
Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan persnya yang ditayangkan pada YouTube BPOM RI menyampaikan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin COVID-19. Penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.
Berdasarkan data-data, dan mengacu kepada panduan dari WHO dalam pemberian persetujuan EUA untuk vaksin COVID-19 (Considerations for Evaluation of COVID-19 Vaccines), yaitu memiliki minimal data hasil pemantauan keamanan dan khasiat/efikasi selama 3 bulan pada uji klinik fase 3, dengan efikasi vaksin minimal 50 persen, maka vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).
“Oleh karena itu, pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma,” tegas Kepala Badan POM.
Pengambilan keputusan didasarkan pada rekomendasi yang diterima oleh Badan POM berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi pada tanggal 10 Januari 2021.
Sumber: Sekretariat Kabinet RI
MUI Tetapkan Fatwa Halal, Suci, dan Boleh Digunakan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.
Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1) sore hari.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya.
Sumber: Majelis Ulama Indonesia
Menkes: Vaksinasi Dimulai Rabu 13 Januari 2021, Presiden Jokowi Penerima Pertama
Pemerintah merencanakan program vaksinasi COVID-19 akan dimulai pada hari Rabu (13/01/2021) mendatang dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima vaksin pertama.
“Insyaallah, Bapak-Ibu kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (11/01/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.
Namun demikian, ujarnya, pelaksanaan vaksinasi gratis tersebut akan dilakukan setelah adanya persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Berita baik dari MUI (mengenai kehalalan vaksin Sinovac) juga sudah keluar, insyaallah berita baik dari BPOM juga bisa segera menyusul,” ujar Menkes.
Pemerintah, imbuhnya, tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara saintifik berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak.
“Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar,” tegas Budi.
Tak lama sesudah keterangan Menkes, Kepala BPOM Penny Lukito melalui keterangan persnya, Senin (11/01/2021) sore, menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin COVID-19 CoronoVac produksi Sinovac.
“Pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan izin penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronoVac produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” ujar Penny dalam keterangan persnya.( * )
Sumber: Sekretariat Kabinet RI