Bupati Banyuwangi Minta Kepala Desa Perhatikan Pengelolaan Keuangan Desa
BANYUWANGI,SKO.COM– Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendorong kepala desa untuk segera melakukan percepatan pembangunan desa dari anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Lebih jauh, Ipuk memastikan desa membuat prioritas program yang dapat menggerakkan ekonomi warga desa di tengah pandemi covid 19 ini.
Hal itu disampaikan Ipuk dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Tahun 2021 di Banyuwangi, Senin (5/4/2021).
Menurut Ipuk, dampak sosial ekonomi akibat pandemi covid 19 memaksa semua pihak membuat skala prioritas penanganan. Tidak hanya pemkab yang sudah melakukan refocusing APBD, pemerintahan desa juga perlu melakukan hal yang sama.
“Dicek dan dicermati lagi program-programnya. Kegiatan yang sifatnya padat karya, pemberian bantuan, bisa segera diaktivasi agar ekonomi di desa bergerak. Pemkab telah melakukan banyak inyervensi, seperti bantuan peralatan kepada pelaku usaha mikro, meningkatkan kapasitas UMKM agar bisa segera bangkit. Dan ini perlu dukungan dari desa,” kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Ipuk juga berharap agar kepala desa terus meningkatkan kapasitasnya. Termasuk salah satunya masalah pengelolaan keuangan desa. Mulai dari masalah administrasi, hingga pemilihan program yang tepat untuk wilayahnya.
“ini adalah masalah penting. Staf-staf desa yang menangani masalah ini harus terus di upgrade. Silakan bertanya kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa bila kurang jelas bila menemui kesulitan. Dinas terkait juga saya minta aktif untuk memberikan pendampingan,” kata Ipuk.
Sementara itu, Kusiyadi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa kegiatan ini dikuti oleh seluruh kepala desa se-Banyuwangi. Sebanyak 189 kades mengikuti pelatihan ini yang dibagi dalam dua gelombang.
“Hari Senin ini diikuti oleh kepala desa sebanyak 96 orang peserta dan hari kedua diikuti oleh 93 orang kepala desa. Narasumber yang memberikan materi pada acara pelatihan pengelolaan keuangan desa berasal dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemudian dari Polres Banyuwangi, dan dari pejabat struktural DPMD,” katanya.
Narasumber dari Polres Banyuwangi memberikan materi pengawasan pengelolaan keuangan desa, sedangkan Kejaksaan Negeri menyampaikan materi peningkatan kesadaran hukum terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa. Narasumber internal dari DPMD membahas perencanaan pembangunan desa.
“Tujuan pelatihan ini untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Kusiyadi menambahkan, anggaran alokasi dana desa tahun 2021 yang telah dibagikan ke 189 desa mencapai 172 miliar, ada peningkatan 15 miliar dibandingkan dengan tahun 2020.
“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk ADD tahun 2021 sudah mengalokasikan lebih dari 10% dari APBD,” jelasnya. (*)