Bupati Sumenep Galakkan Motor Listrik
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Guna mendukung program Pemerintah Pusat terkait penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mempergunakan motor listrik berbasis baterai.
Menurut Bupati Sumenep, guna menyukseskan program pemerintah tersebut, pihaknya mulai melakukan pengadaan kendaraan operasional beralih ke penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil secara bertahap.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kanbupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” ungkap Bupati Sumenep, Senin (21/11/2022).
Selain itu, program mobil atau motor listrik sebagai kendaraan operasional perangkat daerah tersebut juga sebagai langkah meyakinkan serta mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” ungkap Bupati.
Tak hanya itu, sebagai salah satu bentuk dukungan nyata, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini telah mulai memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasional.
Politisi PDI-P ini menyebutkan, pemakaian kendaraan listrik tersebut diawali untuk sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, kemudian pengadaannya akan dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
“Semoga, kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,” tandasnya.
Sekedar informasi, Pemkab Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (han)