Jatim

Caleg Dari Partai Gelora Indonesia Muhammad Arifin Hadiri Undangan dari KPU Kota Blitar

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Muhammad Arifin sekaligus Caleg di DPRD Kota Blitar Dapil II Kecamatan Sananwetan menghadiri rapat koordinasi yang di gelar oleh KPU Kota Blitar tentang penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di salah satu hotel ternama yang ada di Blitar Kota, Kamis 4/01/2024.

“Hari ini ada beberapa parpol menghadiri acara kegiatan yang di adakan oleh KPU Kota Blitar, KPU menjelaskan tentang peraturan dan tujuan utama dari rapat ini. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan tahapan tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang wajib dilaporkan oleh setiap peserta pemilu mulai dari tanggal 17 Desember sampai, 6 Januari 2024,”kata Muhammad Arifin

Lebih lanjut, Arifin sapaan akrab Caleg di DPRD Kota Blitar, dapil II Sananwetan ini menjelaskan, laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang, bahkan mereka (KPU) harus menghadirkan narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dari Surabaya untuk mensosialisasikan serta memberi pemahaman kepada peserta parpol yang akan mengikuti perhelatan pemilu 2024 mendatang.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia sesuai ketentuan LADK harus disampaikan karena batas  laporan 7 Januari 2024 dan dana kampanye harusnya dilaporkan seperti mulai dari sumber dana hingga penggunaan.

Dijelaskan Arifin, penggunaan dana kampanye para caleg disampaikan melalui aplikasi  Silon, karena kampanye para caleg meliputi berbagai macam kegiatan mulai dari  pertemuan maupun tatap muka hingga pencetakan baliho caleg.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Blitar Hernawan M Habib, juga mengharapkan agar caleg dapat menyampaikan dana kampanye sesuai ketentuan. Salah satu poin krusial yang dibahas pada kegiatan ini adalah batasan dana kampanye. Meskipun peserta pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.

“Sumbangan perorangan maksimal adalah 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal 25 miliar,” terangnya.

Rapat juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau dari hasil tindak pidana kejahatan. Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.

Kegiatan ini dianggap sangat penting sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peserta pemilu yang tidak melaporkan atau tidak memberikan laporan hingga batas akhir pelaporan dapat dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu. Oleh karena itu, laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.

“Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara KPU Kota Blitar, partai politik, dan operator SIKADEKA, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil,”pungkasnya (dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close