TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Jejak digital memang bak prasasti yang terus dikenang. Begitu halnya kenangan ketika Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat meninjau salah satu tambang batuan yang berlokasi di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Jumat (8/4/2022) lalu.
Beberapa komentar dari berbagai kalangan kini muncul di publik. Mengapa hingga kini proses pelaksanaan eksplorasi tambang emas di sebagian wilayah Kecamatan Kampak dan Watulimo terkesan stagnan perjalanannya.
Titis Wardoyo, Ketua Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek mengatakan, hingga hari ini penambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek belum ada yang menggabungkan diri dengan asosiasi yang dipimpinnya.
“Hingga hari ini belum ada satupun perusahaan penambang emas yang ikut menjadi anggota di Gapetam,” ujar Titis Wardoyo saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (16/9/2022).
Menurut Titis, sejak isu tambang emas masuk di tahap eksplorasi atau pemetaan titik sekira tahun 2014, masyarakat sekitar kawasan yang akan ditambang tidak ada gejolak.
Gejolak justru muncul saat izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tambang emas di Trenggalek akhir tahun 2019.
“Saya sudah mendengar izinnya terhambat pada izin penggunaan lahan milik perhutani,” tuturnya.
Seperti dikatakan Titis, izin prinsip yang belum dipegang pihak tambang emas itu berkaitan tandatangan dari tiga dinas PUPR dan Tata Ruang, dinas PKPLH dan Bappeda Litbang yang kesemuanya di bawah naungan Pemkab Trenggalek.
“Ketiganya di bawah kendali Bupati karena dinas adalah bawahannya,” katanya.
Sedangkan fakta yang kali ini terlihat, Bupati H Moch Nur Arifin melakukan agitasi propagandanya untuk mengajak masyarakat menolak adanya tambang emas.
“Jika izin dan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi seyogyanya ya harus bisa berjalan,” tandasnya.
Bahkan Titis menyebut, alasan Bupati Arifin bahwa tambang emas di Kabupaten Trenggalek bakal merusak lingkungan, dijawab dengan lugas serta tegas oleh Titis yang punya segudang pengalaman tentang pertambangan, soal tambang dan analisis mengenai dampak lingkungannya (Amdal) telah dihitung serta dikaji sesuai ketentuan.
“Amdalnya dan konsekuensi lainnya telah melalui proses pengkajian oleh ahlinya,” tandasnya.
Seperti dikutip dari laman resmi milik Pemkab Trenggalek www.trenggalekkab.go.id diantaranya selain penertiban terkait izin tambang, Bupati Arifin juga ingin memastikan perusahaan tambang memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tambang.
Saat dikonfirmasi, Bupati Nur Arifin menuturkan, “kita mengecek, terus kemudian bagaimana hubungan dengan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya,” tutur Bupati.
Cukup baik, begitu ungkap Bupati saat melihat bagaimana perusahaan tambang di desa ini memiliki hubungan baik dengan lingkungan sekitarnya.
“Karena dia membuka jalur tambangnya sendiri, terus kemudian di pemukiman warga kita lihat ada beberapa pelebaran jalan dan pengerasan jalan meskipun aktifitas tambangnya belum dimulai,” sambungnya.
Artinya dari sisi sosial baik, terus kemudian dari sisi lingkungan memang yang dipilih yang mendapatkan izin ini memang tanah yang bebatuan, yang mayoritas andesit disini top soilnya memang untuk tanaman tidak terlalu baik atau tidak terlalu produktif.
Lebih lanjut, juga yang sudah memiliki jaminan reklamasi, dan saya sukanya ini juga nanti menjadi bahan baku untuk pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Mengingat Presiden menginginkan komponen dalam negeri ini tinggi.
“Nah kalau komponen dalam negeri bisa dihasilkan dari Trenggalek kan ini lebih baik, khususnya kita masih butuh banyak konstruksi baik bangunan sumberdaya air, maupun bangunan jalan, dsb tetap butuh bantuan seperti ini,” jelasnya.
“Baik yang pecahan besar maupun nanti yang hasil crusher kecil-kecil itu untuk pembetonan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Dari sini sebenarnya pihak Bupati Nur Arifin tidaklah mempunyai pandangan buruk terhnadap permasalahan tambang yang ada di wilayah Trenggalek.
“Lantas apa permasalahannya, kami juga belum mendapat informasi yang pasti,” pungkas Titis Wardoyo. (len/ham)