Headline

Catut Kapolresta Malang Kota, Penyebar Berita Bohong Ditangkap

Share Berita:

MALANG KOTA,PEWARTAPOS.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap AC (52 tahun) warga Desa Sendang Agung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan mencatut nama Kapolresta Malang Kota.

Pria yang ditangkap di rumahnya pada 17 Desember 2020 ini sempat menyebarkan info di media sosial jika Kota Malang masuk zona hitam Covid-19 dan Kapolresta Malang Kota memberikan imbauan bagi warga yang berasal dari luar kota agar tidak memasuki Kota Malang karena nantinya akan dikarantina selama 14 hari.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (21/12/2020) mengatakan bahwa informasi yang disebar melalui akun Facebook ini dan mencatut Kapolresta Malang Kota sempat ramai dan meresahkan masyarakat. Ditegaskannya informasi itu tidak benar dan merupakan berita bohong atau hoaks dan pihaknya tidak pernah menyebarkan seperti informasi itu kepada siapa pun.

“Modusnya bahwa tersangka AC ini menyebarkan berita bohong lewat jejaring media sosial dengan akun Facebook miliknya pribadi. Akun Facebook nya bernama amar senengan ku, yaitu dengan cara mengirim berita elektronik yang seolah-olah berita tersebut berasal atau bersumber dari Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum. Ini akibatnya adalah menimbulkan keresahan bukan hanya bagi masyarakat Kota Malang tapi juga bagi masyarakat khususnya yang ada di Jawa Timur yang akan menuju ke Kota Malang,” imbuhnya.

Pelaku AC mengaku jera atas perbuatannya dan tidak menyangka akan berakhir seperti ini. Dia juga mengaku jika tidak ada maksud apa-apa dan hanya untuk hiburan saja di media sosial.
Terkait hal ini, Kapolresta Malang Kota mengimbau semua masyarakat agar bermedia sosial dengan sehat dan cerdas serta tidak mudah memposting informasi apapun apabila kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebenarnya postingan itu sudah dihapus oleh pelaku, namun kami dapat melacaknya. Kami akan menindak tegas dan memberi sanksi sesuai aturan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan dalam bermedia sosial. Karena dari postingan atau info yang disebar jika itu berita bohong, maka akan merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Malang Kota.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, subsider pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp1 milyar. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close